Fardlu-fardlu (Rukun) Wudhu (Terjemah Kitab Al-Aham)
Fardhunya wudhu ada Enam. Empat berdasarkan al-quran, yaitu membasuh wajah, kedua tangan, mengusap sebagian kepala dan membasuh kaki. Sedangkan dua fardhu yang lain berdasarkan hadits, yaitu niat dan tertib.
Dalil semua ini adalah Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برءوسكم وأرجلكم إلى الكعبين
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah Kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (Qur'an surat Almaidah : 6)
Sebagaimana ungkapan penyusun Shafwatu az-Zubad:
"Sesungguhnya wudhu adalah niat, dan basuhlah wajahmu, dan basuhlah Kedua tangan beserta siku. dan mengusap sebagian kepala, kemudian basuh Dan katakanlah kedua kaki mu beserta kedua mata kaki, lalu terakhir tertib".
Kedua, membasuh wajah titik dinamakan wajah karena merupakan anggota badan yang digunakan untuk bertatap muka, yang diambil dari kata muwajjahah. Batas panjang wajah adalah mulai tempat tumbuhnya rambut kepala hingga batas akhir kedua janggut, sedangkan lebarnya adalah diantara kedua telinga.
Hukum membasuh bulu di wajah.
Wajib membasuh seluruh bulu yang tumbuh di wajah, luar dalam, kecuali jenggot dan jambang (godhek) yang tebal, hanya wajib membasuh bagian luarnya saja, tidak bagian dalamnya. Namun Sunnah untuk menyela-nyelai keduanya dari arah bawah Dengan tangan kanan.
Batasan jenggot tebal dan tipis.
Jenggot yang tebal adalah jenggot yang tidak terlihat kulit dibawahnya saat berbincang-bincang (kira-kira jarak 1,5 meter). Sedangkan yang tipis adalah yang dapat terlihat kulit dibawahnya. Batasan bagian luar jenggot adalah bagian yang tampak di permukaan wajah, sedangkan bagian selain ini adalah bagian dalam jenggot.
Ke tiga, membasuh kedua tangan hingga kedua siku. Siku adalah dua tulang yang nampak di antara lengan bawah dan lengan atas. Setiap tangan memiliki dua siku. Wajib membasuh sebagian lengan atas guna memastikan terbasuh nya seluruh tangan, Hal ini berdasarkan kaidah fiqih:
"Perkara yang menyempurnakan hal yang wajib hukumnya juga wajib."
Ke empat, mengusap sebagian kulit atau rambut kepala. Dan sudah dihukumi sah hanya dengan mengusap sebagian dari Sehelai rambut. Syarat rambut yang sah untuk diusap adalah rambut yang ketika ditarik tidak akan keluar dari batas kepala melalui jalur turunnya.
Ke lima, membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki. Mata kaki adalah dua tulang yang nampak menonjol di antara telapak kaki dan betis. Disetiap kaki terdapat dua mata kaki. Wajib membasuh sebagian betis guna memastikan bahwa seluruh kaki telah terbasuh. Hal ini berdasarkan kaidah fiqih:
"Perkara yang menyempurnakan hal yang wajib hukumnya juga wajib."
Ke enam, tertib. Karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaksanakan wudhu dengan cara tertib. Imam Syafi'i Ra berkata:
"Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala menyebutkan anggota yang diucap diantara dua anggota yang dibasuh itu karena faedah tertib."
Dalil semua ini adalah Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برءوسكم وأرجلكم إلى الكعبين
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah Kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (Qur'an surat Almaidah : 6)
Sebagaimana ungkapan penyusun Shafwatu az-Zubad:
"Sesungguhnya wudhu adalah niat, dan basuhlah wajahmu, dan basuhlah Kedua tangan beserta siku. dan mengusap sebagian kepala, kemudian basuh Dan katakanlah kedua kaki mu beserta kedua mata kaki, lalu terakhir tertib".
Penjelasan fardhu-fardhu wudhu
Pertama, niat. Bentuk niat wudhu adalah niat menghilangkan hadats, niat wudhu atau niat bersuci untuk melaksanakan shalat. waktu pelaksanaan niat adalah ketika pembasuhan awal bagian wajib karena yang dipertimbangkan dalam niat adalah bagian fardhu.Kedua, membasuh wajah titik dinamakan wajah karena merupakan anggota badan yang digunakan untuk bertatap muka, yang diambil dari kata muwajjahah. Batas panjang wajah adalah mulai tempat tumbuhnya rambut kepala hingga batas akhir kedua janggut, sedangkan lebarnya adalah diantara kedua telinga.
Hukum membasuh bulu di wajah.
Wajib membasuh seluruh bulu yang tumbuh di wajah, luar dalam, kecuali jenggot dan jambang (godhek) yang tebal, hanya wajib membasuh bagian luarnya saja, tidak bagian dalamnya. Namun Sunnah untuk menyela-nyelai keduanya dari arah bawah Dengan tangan kanan.
Batasan jenggot tebal dan tipis.
Jenggot yang tebal adalah jenggot yang tidak terlihat kulit dibawahnya saat berbincang-bincang (kira-kira jarak 1,5 meter). Sedangkan yang tipis adalah yang dapat terlihat kulit dibawahnya. Batasan bagian luar jenggot adalah bagian yang tampak di permukaan wajah, sedangkan bagian selain ini adalah bagian dalam jenggot.
Ke tiga, membasuh kedua tangan hingga kedua siku. Siku adalah dua tulang yang nampak di antara lengan bawah dan lengan atas. Setiap tangan memiliki dua siku. Wajib membasuh sebagian lengan atas guna memastikan terbasuh nya seluruh tangan, Hal ini berdasarkan kaidah fiqih:
"Perkara yang menyempurnakan hal yang wajib hukumnya juga wajib."
Ke empat, mengusap sebagian kulit atau rambut kepala. Dan sudah dihukumi sah hanya dengan mengusap sebagian dari Sehelai rambut. Syarat rambut yang sah untuk diusap adalah rambut yang ketika ditarik tidak akan keluar dari batas kepala melalui jalur turunnya.
Ke lima, membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki. Mata kaki adalah dua tulang yang nampak menonjol di antara telapak kaki dan betis. Disetiap kaki terdapat dua mata kaki. Wajib membasuh sebagian betis guna memastikan bahwa seluruh kaki telah terbasuh. Hal ini berdasarkan kaidah fiqih:
"Perkara yang menyempurnakan hal yang wajib hukumnya juga wajib."
Ke enam, tertib. Karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaksanakan wudhu dengan cara tertib. Imam Syafi'i Ra berkata:
"Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala menyebutkan anggota yang diucap diantara dua anggota yang dibasuh itu karena faedah tertib."