Syarat Kemakruhan dan Alasan Hukum Air Musyammas (Terjemah Kitab al-Aham)
Beberapa Syarat Kemakruhan Air Musyammas
Air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) hukumnya makruh digunakan jika memenuhi Sembilan syarat. Jika salah satu saja tidak terpenuhi hukum kemakruhannya menjadi hilang. Sembilan syarat ini terkumpul dalam ungkapan nadzam sebagian ulama:
1. Panas air disebabkan terik Matahari.
2. Digunakan saat masih panas.
3. Digunakan oleh orang hidup.(1)
4. Air berada di wadah yang terbuat dari logam, seperti besi, tembaga, timah dan lainnya, kecuali emas dan perak.(2)
5. Digunakan di musim panas.
6. Digunakan di badan, bukan yang lain seperti baju.
7. Digunakan di daerah yang panas(3) seperti Hijaz dan Hadlramaut.
8. Masih bisa menggunakan air yang lain.
9. Tidak ada dugaan kuat akan terjadi bahaya. Jika ada dugaan kuat, hukum bersuci menggunakan air musyammas adalah haram.
Alasan Hukum Makruh Air Musyammas
Alasan ('illat) hukum makruh menggunakan air musyammas adalah karat yang keluar dari wadah air musyammas tersebut bisa menyebabkan penyakit belang. Namun imam an-Nawawi lebih memilih hukum menggunakan air musyammas tidak makruh, sebab dalil yang mendasari hukum makruh ini berstatus lemah.(4)
Pendapat ini sebagaimana yang diungkapkan penyusun nadzam Shafwatu az-Zubad:
(1) Tidak makruh menggunakan air musyammas untuk orang meninggal menurut Ibnu Hajar. Menurut beliau tidak ada perpedaan antara orang hidup dan orang meninggal, yaitu hukumnya sama makruh.
(2) Hal ini dikarenakan bersihnya bahan emas dan perak, sehingga tidak akan menimbulkan karat pada air.
(3) Karena sorot sinar Matahari pada daerah selainnya lemah, yang tidak akan berdampak menimbulkan penyakit yang dikhawatirkan.
(4) Dimasyhurkan dari imam Syafi'i sebuah ungkapan:
"Saya tidak menghukumi makruh air musyammas kecuali dipandang dari sudut medis."
"Sesungguhnya ulama menghukumi makruh air musyammas ketika masih panas bagi orang hidup, dengan hukum yang telah ditetapkan."
"Jika air tersebut berada di wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, dan digunakan di musim panas tidak di waktu dingin."
"Digunakan di badan, dan di daerah panas, masih ada air lain dan tidak khawatir terjadi bahaya."
1. Panas air disebabkan terik Matahari.
2. Digunakan saat masih panas.
3. Digunakan oleh orang hidup.(1)
4. Air berada di wadah yang terbuat dari logam, seperti besi, tembaga, timah dan lainnya, kecuali emas dan perak.(2)
5. Digunakan di musim panas.
6. Digunakan di badan, bukan yang lain seperti baju.
7. Digunakan di daerah yang panas(3) seperti Hijaz dan Hadlramaut.
8. Masih bisa menggunakan air yang lain.
9. Tidak ada dugaan kuat akan terjadi bahaya. Jika ada dugaan kuat, hukum bersuci menggunakan air musyammas adalah haram.
Alasan Hukum Makruh Air Musyammas
Alasan ('illat) hukum makruh menggunakan air musyammas adalah karat yang keluar dari wadah air musyammas tersebut bisa menyebabkan penyakit belang. Namun imam an-Nawawi lebih memilih hukum menggunakan air musyammas tidak makruh, sebab dalil yang mendasari hukum makruh ini berstatus lemah.(4)
Pendapat ini sebagaimana yang diungkapkan penyusun nadzam Shafwatu az-Zubad:
"..........dan dipilih di dalam air musyanmmas hukum tidak makruh"--------------------------------------------------------------------
(1) Tidak makruh menggunakan air musyammas untuk orang meninggal menurut Ibnu Hajar. Menurut beliau tidak ada perpedaan antara orang hidup dan orang meninggal, yaitu hukumnya sama makruh.
(2) Hal ini dikarenakan bersihnya bahan emas dan perak, sehingga tidak akan menimbulkan karat pada air.
(3) Karena sorot sinar Matahari pada daerah selainnya lemah, yang tidak akan berdampak menimbulkan penyakit yang dikhawatirkan.
(4) Dimasyhurkan dari imam Syafi'i sebuah ungkapan:
"Saya tidak menghukumi makruh air musyammas kecuali dipandang dari sudut medis."
Tidak ada komentar untuk "Syarat Kemakruhan dan Alasan Hukum Air Musyammas (Terjemah Kitab al-Aham)"
Posting Komentar