Pembagian Air Ditinjau Dari Hukumnya (Terjemah Kitab al-Aham)

Pembagian Air Ditinjau Dari Hukumnya:
  1. Air suci dan mensucikan
  2. Air suci tapi tidak mensucikan 
  3. Air najis atau mutanajis

Pertama, air suci dan mensucikan. Air ini disebut dengan air Thahur dan Mutlaq.

Yang dimaksud mutlaq adalah air tidak disertai dengan nama sama sekali menurut pakar urf (tradisi) dan pakar lisan (bahasa) yang telah mengetahui keadaan air tersebut, sehingga cukup menyebutnya dengan air saja tanpa disertai nama lain.

Begitu pula air yang disertai nama yang tidak mengikat, akan tetapi nama tersebut akan hilang dengan berpindahnya air dari satu tempat ke tempat yang lain. Seperti air sumur dan air laut. Maka hukum air ini sah untuk digunakan bersuci.

Berbeda dengan air yang memiliki nama yang mengikat, seperti air mawar, kopi dan anggur, maka tidak dapat disebut air mutlaq dan tidak sah digunakan bersuci.

Air Mutlaq Ditinjau Dari Hukum Makruh 
Menggunakannya

Air mutlaq ditinjau dari hukum makruh dan tidaknya penggunaannya terbagi menjadi dua:
1. Tidak makruh menggukannya.
2. Makruh digunakan. Dan yang kedua ini terbagi menjadi dalam empat:
  • a. Air musyammas (air yang dipanaskan dengan Matahari). Dihukumi makruh karena khawatir menyebabkan penyakit belang (barash); 
  • b. Air yang terlalu panas, karena dapat mencegah untuk menyempurnakan bersuci sebab terlalu panas.
  • c. Air yang terlalu terlalu dingin, sebagaimana alasan air yang panas.
  • d. Air dari hasil ghasab. (1)
---------------------------------------------------------------------
(1) Sebagian ulama menambah air yang makruh digunakan. Yaitu, air yang diam (tidak mengalir) dan air sisa yang digunakan perempuan. 



Tidak ada komentar untuk "Pembagian Air Ditinjau Dari Hukumnya (Terjemah Kitab al-Aham)"